Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Luncurkan “Kado Baru” untuk Buruh, Serangkaian Regulasi Disiapkan pada 1 Mei 2026

2 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T08:38:07Z

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan sejumlah kebijakan baru sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja. Paket kebijakan yang diberi tajuk “Kado Baru untuk Buruh/Pekerja Indonesia” ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.





Dalam materi visual yang dirilis, tampak sosok Prabowo Subianto memberikan salam, mengiringi pesan bahwa negara hadir untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor.

Sejumlah regulasi strategis menjadi bagian dari paket kebijakan tersebut. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang memberikan payung hukum lebih kuat bagi pekerja domestik yang selama ini kerap berada di sektor informal.




Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan bagi para pengemudi layanan berbasis aplikasi yang jumlahnya terus meningkat.



Dalam sektor maritim, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengatur ratifikasi ILO Convention 188. Regulasi ini bertujuan memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan, termasuk aspek keselamatan kerja dan hak-hak dasar pekerja.



Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas ini akan berfokus pada pencegahan gelombang PHK sekaligus menjaga stabilitas kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi.





Dalam aspek penghormatan sejarah perjuangan buruh, pemerintah menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Penetapan ini menjadi simbol pengakuan atas perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia.

Kebijakan lainnya adalah pembatasan praktik alih daya (outsourcing) yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.





Melalui paket kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, aman, dan sejahtera. Momentum Hari Buruh 2026 pun menjadi titik penting dalam memperkuat hubungan antara negara, pekerja, dan dunia usaha di Indonesia.

×
Berita Terbaru Update