Polemik dan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga Haji Syaroni di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, akhirnya mendapatkan penjelasan resmi dan terperinci dari pihak kepolisian.
Dalam keterangan pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Indramayu pada Kamis (7/5/2026), aparat menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap dua tersangka, yaitu Ririn dan Prio, telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Keterangan resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin, didampingi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Indramayu, AKP Tarno. Dalam pernyataannya, AKP Muchammad Arwin secara tegas menepis berbagai isu liar dan tudingan yang menyebutkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan tanpa dasar yang kuat atau bukti yang memadai.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini juga diperkuat dengan hasil identifikasi ilmiah serta kesesuaian keterangan yang diberikan oleh sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Bukti ilmiah yang paling penting dan menjadi kunci utama dalam kasus ini adalah ditemukannya sidik jari milik kedua tersangka di dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tepatnya, sidik jari tersebut terekam jelas pada pintu geser di tengah ruangan utama dan juga pada kemasan botol semprotan nyamuk merek Vape yang berada di dalam kamar korban,” tegas AKP Muchammad Arwin.
Menurutnya, penemuan bukti sidik jari tersebut memiliki nilai yang sangat krusial dan menentukan. Pasalnya, lokasi di mana barang bukti ditemukan berada di dalam ruangan tertutup yang tidak dapat diakses sembarang orang tanpa izin atau kepentingan yang sah.
Selain bukti fisik dan ilmiah, polisi juga mengamankan rekaman dari perangkat Kamera Pengawas atau CCTV yang dipasang di sekitar lokasi. Rekaman tersebut dinilai cukup jelas dan memperlihatkan keterlibatan langsung kedua tersangka setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Dalam rekaman tersebut, Ririn dan Prio terlihat sedang melakukan transaksi pengambilan uang dari rekening milik korban serta membawa kabur kendaraan milik keluarga Haji Syaroni, yakni mobil Toyota Corolla.
“Berdasarkan garis waktu atau timeline kejadian yang berhasil kami susun dan buktikan, tindakan pengurasan rekening serta pengambilan kendaraan tersebut dilakukan tepat saat para korban sudah diketahui meninggal dunia,” ungkapnya.
Selain menjelaskan dasar penetapan tersangka, AKP Muchammad Arwin juga membantah tegas tudingan yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan tindakan penyiksaan yang dialami kedua tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Ia menjelaskan bahwa luka fisik yang dialami oleh kedua pelaku bukanlah akibat kekerasan saat pemeriksaan, melainkan merupakan dampak dari tindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat saat proses penangkapan.
Sebelumnya diketahui, setelah melakukan aksinya kedua tersangka sempat melarikan diri dan menghilang selama hampir satu minggu. Mereka diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian ke berbagai daerah, mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan, sebelum akhirnya kembali dan diamankan di wilayah Indramayu.
Saat hendak ditangkap, kedua tersangka diketahui memberikan perlawanan yang cukup keras dan berusaha melarikan diri kembali. Hal inilah yang memaksa petugas mengambil langkah tegas untuk melumpuhkan perlawanan mereka demi keselamatan bersama.
“Kami sebenarnya sudah memberikan dua kali tembakan peringatan yang diarahkan ke tanah atau ke bawah. Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan dan mereka tetap melawan serta mencoba kabur, maka petugas terpaksa melakukan tindakan pelumpuhan yang mengenai bagian betis dari kedua pelaku,” jelasnya.
Meski harus melakukan tindakan tegas saat penangkapan demi keamanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hak-hak hukum kedua tersangka tetap dipenuhi dan dijamin sepenuhnya selama proses pemeriksaan berlangsung. AKP Muchammad Arwin menyebutkan bahwa selama dalam proses hukum, Ririn dan Prio mendapatkan pendampingan hukum resmi yang dilakukan oleh pengacara bernama Ruslandi.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada unsur intimidasi, tekanan psikologis, maupun kekerasan fisik yang dilakukan penyidik saat memeriksa kedua tersangka di ruang pemeriksaan. Bahkan, segera setelah proses penangkapan dan pengamanan, kedua tersangka langsung dibawa untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis yang layak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu.
Menutup keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Indramayu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga meminta agar publik tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di meja pengadilan.
Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawal jalannya persidangan secara objektif, rasional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga keputusan akhir dijatuhkan. Masyarakat juga diminta untuk menghormati dan menerima keputusan hukum apa pun yang nantinya ditetapkan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Percayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pengadilan. Mari kita bersama-sama menghormati dan menerima apa pun hasil keputusan akhirnya nanti sebagai kebenaran yang telah dibuktikan di depan hukum,” pungkas AKP Muchammad Arwin.



