DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (18/5/2026).
Selain membahas alih kelola rumah sakit, rapat tersebut juga diwarnai dengan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).
Ketua Pansus 5, Abdul Rojak, menjelaskan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki posisi strategis sebagai rumah sakit rujukan bagi wilayah barat Indramayu dan kawasan Pantura. Namun, rumah sakit tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, kebutuhan alat kesehatan, hingga penguatan sumber daya manusia dan dukungan pembiayaan operasional.
“RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki peran penting sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura,” ujar Abdul Rojak.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data selama periode 2023 hingga 2025, terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien maupun pendapatan rumah sakit. Bahkan pada 2025, jumlah pasien disebut mengalami penurunan hingga 14 persen.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan utama perlunya peningkatan kapasitas layanan kesehatan agar rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern, dan menjangkau masyarakat lebih luas.
Menurut Pansus 5, rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat memperkuat fungsi rumah sakit sebagai pusat layanan rujukan regional Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning.
“Dengan dikelolanya RSUD M.A. Sentot oleh pemerintah provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, termasuk dukungan pembiayaan dapat makin meningkat,” jelas Abdul Rojak.
Pansus 5 menegaskan, proses alih status tersebut bukan sekadar perpindahan aset daerah, melainkan bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam laporannya, Pansus 5 juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menjadi rumah sakit tipe A, kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Proses pengalihan aset harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pansus juga meminta kejelasan mekanisme sharing pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang pembiayaannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan yang diberikan dalam rapat paripurna tersebut.
Menurut Lucky, persetujuan itu mencerminkan sinergi dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sekaligus mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesiapan menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.
Pada rapat yang sama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu juga melakukan persetujuan bersama sekaligus penandatanganan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).



