Notification

×

Iklan

Iklan

Ungkap Kasus Curanmor Dan Penadahan Polsek Jatitujuh Amankan Tersangka berserta Barang Buki Kejahatan

6 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T01:59:28Z

Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan oleh jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Majalengka. Kali ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Jatitujuh di bawah pimpinan langsung Kapolsek Jatitujuh, AKP Yayat Hidayat, S.H., M.H., bersama Kepala Unit Reserse Kriminal, Aipda Nanda, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau yang kerap disingkat curanmor. 


Tidak hanya berhasil menangkap pelaku utama dan mengembalikan kendaraan korban, kepolisian juga melakukan pengembangan kasus hingga menemukan sejumlah barang bukti kendaraan lain yang ternyata juga merupakan hasil dari tindak kejahatan serupa. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026).



Peristiwa pencurian yang menjadi awal mula penanganan kasus ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Kejadian berlangsung di lingkungan pemukiman warga, tepatnya di Blok Panjalin RT 007 RW 003, Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Korban dari peristiwa ini diketahui bernama H. Muhadi bin Kamsani, yang merupakan warga setempat di lokasi kejadian.




Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka utama yang melakukan aksinya diketahui bernama Agus Suhendra bin Daryim. Pelaku diketahui berdomisili di Blok Selasa, Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui memiliki modus yang cukup berani. Ia terlebih dahulu memanjat pagar pembatas rumah milik korban untuk masuk ke dalam halaman pekarangan. Setelah berhasil masuk dan memastikan situasi aman, pelaku segera mengambil sasaran berupa sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir di halaman dalam kondisi hanya menggunakan kunci kontak standar dan tidak dilengkapi dengan sistem pengaman tambahan atau kunci ganda. Karena tidak ada pengamanan yang memadai, pelaku dengan mudah berhasil menghidupkan kendaraan tersebut dan langsung membawanya kabur dari lokasi kejadian.




Dari hasil penindakan dan penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam produksi tahun 2010. Kendaraan tersebut memiliki identitas nomor polisi E-3428-WL, yang terbukti merupakan kendaraan milik korban yang dilaporkan hilang dalam kejadian tersebut.




Namun, penanganan kasus tidak berhenti sampai di situ. Penyidik Polsek Jatitujuh terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam kejahatan lainnya. Hasilnya sungguh mengejutkan, karena aparat kepolisian kembali berhasil mengamankan lima unit sepeda motor lainnya. Kendaraan-kendaraan ini diduga kuat juga merupakan hasil dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum berbeda, baik di Kecamatan Kertajati maupun di wilayah Kecamatan Jatitujuh sendiri.




Kelima kendaraan tambahan yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari berbagai tipe dan merek, di antaranya adalah sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, serta dua unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R New. Seluruh kendaraan yang disita tersebut ternyata telah dijual oleh tersangka utama Agus Suhendra kepada pihak lain.



Berdasarkan keterangan dan data yang dihimpun, kendaraan-kendaraan hasil kejahatan tersebut telah dibeli oleh seorang warga bernama Abdul Azis Santoso. Ia diketahui beralamat di Blok Selasa, Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, yang tidak jauh dari tempat tinggal tersangka utama.




Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan interogasi oleh penyidik, Abdul Azis Santoso mengakui sepenuhnya bahwa ia memang telah membeli sejumlah kendaraan dari tersangka Agus Suhendra. Atas pengakuannya tersebut dan berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, Abdul Azis Santoso kemudian ditetapkan pula sebagai tersangka dalam kasus ini dengan pasal tindak pidana penadahan. Ia diduga telah menerima, membeli, atau mengalihkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Saat ini, seluruh proses hukum terhadap kedua tersangka serta penanganan berkas perkara ditangani secara serius dan mendalam oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Jatitujuh.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajaran Polsek Jatitujuh yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kejahatan, termasuk pencurian dan jual beli barang curian, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.

×
Berita Terbaru Update