Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode hari libur. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh SPPG di Indonesia dalam mengatur operasional layanan selama masa libur guna menjaga efektivitas pelaksanaan program dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan hasil evaluasi strategis yang dilakukan BGN terhadap pelaksanaan program di lapangan, sekaligus sebagai upaya memperkuat tata kelola layanan yang lebih akuntabel, tertib, dan efisien.
Dalam aturan tersebut, BGN menetapkan sejumlah ketentuan penting, di antaranya penonaktifan sementara operasional pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur. Selain itu, insentif fasilitas yang berkaitan dengan aktivitas operasional juga dihentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyesuaian operasional dilakukan berdasarkan hasil evaluasi strategis serta kebutuhan efisiensi anggaran negara, dengan tetap menjaga tata kelola program yang akuntabel dan efisien."
Tidak hanya mengatur penghentian sementara layanan, surat edaran tersebut juga memuat larangan penggunaan sarana dan prasarana SPPG selama masa libur di luar kepentingan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga aset negara serta memastikan seluruh fasilitas tetap dalam kondisi baik saat operasional kembali berjalan.
Meski pelayanan MBG dihentikan sementara, BGN menegaskan bahwa aspek keamanan dan kebersihan lingkungan kerja tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, seluruh jajaran yang bertugas di lingkungan SPPG diwajibkan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala.
Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, hingga petugas keamanan diminta menjalankan sistem piket dan pengawasan secara bergilir selama masa libur berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aset dan fasilitas negara tetap terjaga.
"Seluruh aset negara dan lingkungan kerja di lingkungan SPPG harus tetap berada dalam kondisi tertib, bersih, dan aman selama periode hari libur."
BGN berharap kebijakan penyesuaian operasional ini dapat mendukung pengelolaan program yang lebih efektif tanpa mengabaikan aspek keamanan, kebersihan, dan kesiapan fasilitas pelayanan. Dengan demikian, ketika masa libur berakhir, seluruh SPPG dapat kembali beroperasi secara optimal dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat.



