CIREBON – Masyarakat Kabupaten Cirebon kini semakin dimudahkan dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Melalui layanan digital bernama KATON SINTREN, warga dapat mengajukan berbagai layanan KTP-el secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Inovasi layanan berbasis digital ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta efisiensi dalam pengurusan administrasi kependudukan. Dengan memanfaatkan aplikasi KATON SINTREN, masyarakat dapat mengajukan permohonan dari mana saja dan kapan saja.
Layanan yang tersedia dalam sistem tersebut meliputi pengajuan KTP-el pemula bagi warga yang baru melakukan perekaman, penggantian KTP-el hilang atau rusak, hingga perubahan data maupun perpindahan penduduk dengan syarat Kartu Keluarga (KK) telah diperbarui terlebih dahulu.
Proses pengajuan juga cukup sederhana. Pemohon hanya perlu mendaftarkan akun KATON SINTREN, melakukan verifikasi akun, kemudian login ke aplikasi untuk mengajukan permohonan KTP-el. Setelah itu, pemohon dapat memilih metode penerimaan dokumen, mengirimkan permohonan, dan menunggu KTP-el diterima sesuai pilihan layanan yang dipilih.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon mengingatkan masyarakat agar memastikan beberapa persyaratan penting sebelum melakukan pengajuan. Di antaranya menggunakan alamat email yang masih aktif, memastikan data sesuai dengan Kartu Keluarga, mengunggah dokumen yang terbaca dengan jelas, menyertakan foto selfie terbaru dengan kualitas baik, serta mencantumkan nomor telepon aktif agar mudah dihubungi petugas.
Untuk penerimaan dokumen, masyarakat diberikan dua pilihan. KTP-el dapat diambil langsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon atau dikirim melalui layanan Cash On Delivery (COD) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Melalui layanan KATON SINTREN, Disdukcapil Kabupaten Cirebon terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara lebih cepat, aman, praktis, dan efisien.
Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan layanan KTP-el diimbau untuk memanfaatkan fasilitas digital tersebut agar proses pengurusan dokumen dapat dilakukan tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
Sumber: Disdukcapil Kabupaten Cirebon



