Notification

×

Iklan

Iklan

Dishub Kota Cirebon Sesuaikan Waktu Lampu Merah di Simpang Perumnas dan Kanggraksan, Ini Rinciannya

2 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T08:48:00Z


CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon melakukan penyesuaian fase Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Perumnas dan Simpang Kanggraksan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk.



Berdasarkan hasil evaluasi kondisi lalu lintas, penyesuaian waktu lampu hijau bertujuan mengoptimalkan kinerja persimpangan, mengurangi antrean kendaraan, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.



Untuk Simpang Perumnas, pengaturan waktu lampu hijau pada jam sibuk meliputi:

  • Jalan Ahmad Yani arah Jakarta: 50 detik.
  • Jalan Ahmad Yani arah Jawa Tengah: 65 detik.
  • Jalan Ciremai Raya: 45 detik.
  • Jalan Rajawali: 35 detik.



Sementara itu, di Simpang Kanggraksan, waktu lampu hijau diatur sebagai berikut:

  • Jalan Brigjen Dharsono arah Jakarta: 40 detik.
  • Jalan Ahmad Yani arah Jawa Tengah: 65 detik.
  • Jalan Kanggraksan: 55 detik.
  • Jalan Kesambi: 50 detik.



Dishub Kota Cirebon mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi isyarat lampu lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta bersabar dan saling menghormati sesama pengguna jalan.



Melalui penyesuaian ini, diharapkan arus lalu lintas di Kota Cirebon menjadi lebih tertib, aman, dan lancar sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.






Sumber: Dinas Perhubungan Kota Cirebon Official.

×
Berita Terbaru Update