Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka periode 2024–2025 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah daerah.
Kedua tersangka berinisial BN dan DER diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.985.706.190.
Dalam proses penyidikan, Kejari Majalengka telah menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 111 dokumen, uang tunai sebesar Rp242 juta, sejumlah perangkat elektronik, serta satu unit sepeda motor.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan kepada KONI Kabupaten Majalengka selama dua tahun anggaran.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Majalengka juga telah melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen serta aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan.
Atas perbuatannya, BN dan DER dijerat dengan Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejari Majalengka menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.



