Notification

×

Iklan

Iklan

LPSK mengambil langkah proaktif untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi MAN, korban dugaan penganiayaan

8 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T05:06:40Z
LPSK mengambil langkah proaktif untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi MAN, korban dugaan penganiayaan berat di Kota Cirebon (6/7/2026). 


Korban sempat mengalami intimidasi hingga menyembunyikan luka bakar 47% di tubuhnya dengan alibi ledakan kompor, yang menyebabkan lukanya mengalami infeksi berat akibat terlambat ditangani.

LPSK berkolaborasi dengan KemenPPA, Kemensos, dan RSUD Gunung Jati untuk memetakan bantuan. 

Korban dan keluarga telah mengajukan permohonan pelindungan yang mencakup pendampingan hukum, layanan medis dan psikologis, hingga bantuan biaya hidup serta tempat tinggal sementara demi keamanan korban.

LPSK menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan hak-hak serta keselamatan korban dan saksi terpenuhi sesuai undang-undang. 

Sumber Resmi : Instagram LPSK - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban
×
Berita Terbaru Update