Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berpotensi memicu berbagai bencana.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 300.2/Kep.388-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Cirebon Tahun 2026. Keputusan itu ditetapkan di Sumber pada 13 Juli 2026 dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan prakiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dalam prakiraannya, Kabupaten Cirebon berpotensi mengalami kekeringan yang dapat berdampak pada krisis air bersih, terganggunya sektor pertanian, hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.
Bupati Cirebon Imron menyatakan, penetapan status siaga darurat merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana selama musim kemarau. Melalui kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah, instansi terkait, dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara terpadu.
Pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan mengoptimalkan upaya mitigasi melalui peningkatan kesiapsiagaan, koordinasi lintas sektor, serta penanganan cepat apabila terjadi bencana kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko terhadap masyarakat, menjaga ketersediaan air bersih, serta meminimalkan dampak terhadap sektor pertanian dan lingkungan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan bencana selama musim kemarau. Warga diminta menggunakan air secara bijak, menghindari pembakaran lahan maupun sampah yang dapat memicu kebakaran, serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan titik api atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan bencana.
Dengan ditetapkannya status siaga darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan sehingga dampak kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan selama musim kemarau 2026 dapat ditekan semaksimal mungkin.



