Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Cirebon Ubah Strategi Penanganan Sampah, Desa Jadi Garda Terdepan Pengelolaan

3 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T03:33:09Z


CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mengubah strategi penanganan sampah dari pola angkut-buang menuju sistem pengelolaan mandiri berbasis desa. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengatasi tingginya volume sampah harian yang belum mampu ditangani secara maksimal.




Perubahan strategi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Camat yang digelar di Ruang Paseban, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Rabu (1/7/2026).



Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengungkapkan bahwa produksi sampah di Kabupaten Cirebon saat ini mencapai sekitar 1.261 ton per hari. Namun, kemampuan penanganan yang ada baru mencapai sekitar 389 ton per hari.



Kondisi tersebut menyebabkan sekitar 872 ton sampah setiap harinya belum tertangani secara optimal, sehingga masih banyak ditemukan tumpukan sampah di berbagai titik, termasuk di pinggir jalan.



Menurut Dede, paradigma pengelolaan sampah harus diubah secara menyeluruh. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke depan diarahkan untuk bertransformasi menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sehingga sampah dapat dipilah dan diolah terlebih dahulu sebelum hanya menyisakan residu untuk dibuang ke TPA.



Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Cirebon, Dangi, menilai penambahan armada truk sampah bukan solusi utama dalam menyelesaikan persoalan sampah.



Ia menegaskan bahwa pendekatan yang hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan sampah akan membuat pemerintah hanya berperan sebagai penyedia jasa transportasi sampah, bukan menyelesaikan persoalan dari sumbernya.



Karena itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon mendorong penguatan gerakan sosial melalui program Kampung Bersih yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat secara aktif.



Dangi juga mengingatkan bahwa pada masa lalu sudah banyak fasilitas pengolahan sampah yang dibangun, namun akhirnya tidak beroperasi secara optimal akibat minimnya keterlibatan masyarakat maupun pemerintah desa dalam pengelolaannya.



Untuk memastikan program berjalan berkelanjutan, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi desa yang akan menjalankan sistem pengelolaan sampah mandiri. Persyaratan tersebut meliputi kesiapan lahan untuk pembangunan hanggar pengolahan sampah, penyusunan regulasi di tingkat desa, serta dukungan pembiayaan melalui skema berbagi anggaran maupun partisipasi retribusi masyarakat.



Selain itu, pemerintah juga akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sampah di setiap desa.



Pemkab Cirebon juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Langkah tersebut dinilai menjadi faktor utama agar teknologi pengolahan sampah dapat bekerja secara efektif sekaligus menekan biaya operasional.



Sebagai contoh keberhasilan, pemerintah menjadikan pengelolaan sampah mandiri di Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber, sebagai model yang dapat direplikasi di desa-desa lain dengan menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing.



Melalui strategi baru ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap desa dapat menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah sehingga beban TPA berkurang secara signifikan dan keberadaan sampah liar di berbagai wilayah dapat ditekan.




Saat ini, Pemkab Cirebon masih mematangkan rancangan teknis pelaksanaan program tersebut. Sinergi antara kebijakan pemerintah, pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan transformasi sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon.

×
Berita Terbaru Update