Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikasi halal di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk mendengar langsung kebutuhan dan masukan masyarakat sekaligus memperkuat layanan dan mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku usaha, perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), asosiasi usaha, serta para pemangku kepentingan Jaminan Produk Halal (JPH) setempat. Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan penting bagi BPJPH dalam menyiarkan dan memperkuat layanan sertifikasi halal agar semakin mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menyampaikan, percepatan sertifikasi halal produk UMK menjadi salah satu fokus BPJPH. Menurutnya, percepatan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan penyediaan kewajiban regulasi saja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMK.
“Sertifikat halal bukan hanya sebatas kertas. Ini bisa membantu UMK untuk naik kelas, memberikan perlindungan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Juga, menjadi nilai tambah secara ekonomi dan daya saing produk meningkat,” kata Deputi Mamat.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa untuk mendukung kemudahan bagi UMK, BPJPH juga terus memperkuat akses layanan sertifikasi halal serta melakukan sosialisasi, edukasi, literasi dan pendampingan yang memadai. Pelaku usaha juga mati dengan berbagai informasi yang jelas mengenai persyaratan, proses sertifikasi, serta skema layanan yang tersedia sesuai dengan jenis produknya.
Dalam upaya itu, selanjutnya, forum serap aspirasi menjadi penting untuk memperoleh gambaran langsung mengenai berbagai hal yang dihadapi pelaku usaha dalam mengakses layanan sertifikasi halal. Masukan masyarakat menjadi bahan bagi BPJPH untuk memastikan kebijakan dan layanan yang dikembangkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya mengapresiasi pelaksanaan serap aspirasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan menjadi bagian penting untuk memastikan program dan layanan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi , khususnya masyarakat pelaku UMK.
“UMK memiliki peran yang sangat penting. Oleh karena itu, kita perlu terus mendorong kemudahan akses terhadap layanan yang mendukung perkembangan usaha, termasuk melalui pelaksanaan sertifikasi halal,” ujar Atalia
Sementara itu, Kepala Balai Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Barat Imam Mutawakkil menyampaikan bahwa Jawa Barat memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem JPH. Potensi tersebut perlu diperkuat melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, LP3H, pendamping, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk memperluas jangkauan edukasi dan pendampingan, sekaligus memastikan pelaku usaha memperoleh informasi dan layanan sertifikasi halal secara lebih mudah



