Notification

×

Iklan

Iklan

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T18:44:31Z


BERITA NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat rampung dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.




Target tersebut menjadi bentuk komitmen DPR RI merespons aspirasi masyarakat yang terus mendorong percepatan pengesahan regulasi untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.



Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).



Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.



“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.



Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Target Tidak Tercapai


Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.


Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.


Tak hanya menetapkan tenggat waktu, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum dapat diselesaikan.



Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas. Kesiapan mundur tidak hanya dari posisi sebagai pimpinan DPR, tetapi juga dari keanggotaan DPR.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi sekaligus menunjukkan kuatnya dorongan masyarakat agar regulasi mengenai perampasan aset segera memiliki kepastian.



DPR Buka Ruang Partisipasi Publik


Meski menargetkan penyelesaian pada Desember 2026, Dasco menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara komprehensif.


DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Menurut Dasco, aspirasi publik diperlukan agar substansi regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana.



“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.



Dasco juga menyebut AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya berpeluang kembali diundang untuk menyampaikan masukan secara lebih lengkap.



“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.


Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU. Masukan publik diharapkan dapat memperkaya substansi sekaligus memastikan regulasi yang nantinya disahkan memiliki landasan yang kuat.



Dengan target 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang mendapat perhatian besar dari masyarakat. DPR diharapkan mampu menjaga proses pembahasan tetap terbuka, komprehensif, sekaligus memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati.

×
Berita Terbaru Update