Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Kuwu PAW Dilantik, Pemkab Cirebon Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

6 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T02:48:26Z


CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan melantik empat Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. 



Kehadiran para kuwu baru diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat hingga berakhirnya masa jabatan pada 2027.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Selasa (4/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Agus Kurniawan Budiman mewakili Bupati Cirebon Imron.

Empat kuwu PAW yang dilantik berasal dari Desa Cangkoak dan Desa Kedondong Kidul di Kecamatan Dukupuntang, Desa Kertasura di Kecamatan Kapetakan, serta Desa Kendal di Kecamatan Astanajapura.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Jigus menyampaikan ucapan selamat kepada para kuwu yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pemerintahan desa memiliki posisi strategis karena menjadi garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, seorang kuwu memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga di desanya masing-masing.

Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun sinergi antara kuwu, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat agar tercipta kondisi desa yang aman, kondusif, dan terus berkembang.

Jigus juga menilai bahwa kemajuan desa akan memberikan dampak langsung terhadap kemajuan Kabupaten Cirebon. Karena itu, kolaborasi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat di tingkat desa menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.

Ia berharap para kuwu yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.

Terkait pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) guna mempersiapkan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menjelaskan bahwa pelantikan Kuwu PAW dilakukan untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Ia menerangkan bahwa masa jabatan kuwu PAW mengikuti sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya dan akan berakhir bersamaan pada 2027. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang mengatur pengisian jabatan kepala desa melalui Pengganti Antar Waktu.

Iwan juga mengungkapkan bahwa proses PAW masih akan berlanjut di sejumlah desa lain di Kabupaten Cirebon. Saat ini sedikitnya empat desa masih menjalani tahapan menuju pelaksanaan Pemilihan Kuwu Antar Waktu.

Mengenai peluang kuwu PAW untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kuwu Serentak 2027, ia menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16. Kuwu yang ingin kembali maju wajib mengikuti seluruh tahapan pencalonan, termasuk mengajukan cuti setelah resmi ditetapkan sebagai calon.

×
Berita Terbaru Update