Notification

×

Iklan

Iklan

Lapas Kuningan Gelar Upacara HUT Ke-81 RI, 293 Warga Binaan Terima Remisi

18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T11:00:11Z

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan mengadakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).



Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada 293 Warga Binaan yang telah penuhi persyaratan sesuai ketentuan.



Upacara diikuti seluruh jajaran petugas dan Warga Binaan Lapas Kuningan. Usai upacara, pemberian Remisi Umum dilaksanakan kepada Warga Binaan penerima berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453, PAS-1454, PAS-1455, PAS-1456, dan PAS-1461.PK.05.03 Tahun 2026.



Dari 293 penerima, sebanyak 290 orang memperoleh RU dikurangi sebagian masa pidananya, sedangkan 3 orang memperoleh RU II yang menyebabkan masa pidananya berakhir. Namun, satu orang penerima RU II masih harus jalani kurungan pengganti denda/subsider.



Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 48 orang menerima remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 34 orang lima bulan, dan 11 orang enam bulan.


Kepala Lapas Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjalani proses pelatihan dengan baik.



“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pelatihan dengan baik. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku positif, mengikuti program pelatihan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif.”


Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan bahwa remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga diberikan atas proses perubahan yang telah terjadi di jalani Warga Binaan.


“Remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas perubahan dan proses pelatihan yang telah dijalani. Kami berharap para Warga Binaan dapat menjadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.”



Penyerahan RU II turut didampingi Wakil Bupati Kuningan, Kepala Lapas Kuningan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan. Bagi Warga Binaan yang memperoleh RU II, memberikan remisi jadi bagian dari proses untuk mengakhiri masa pidana dan kembali ke lingkungan keluarga serta masyarakat.


Pada 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kuningan tercatat 454 orang dengan kapasitas hunian 252 orang. Dari jumlah tersebut, 293 Warga Binaan memperoleh persetujuan RU berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.



Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 menjadi bagian dari pelaksanaan pelatihan di Lapas Kuningan. Hak tersebut diharapkan dapat mendorong Warga Binaan mempertahankan perilaku yang baik, mengikuti pelatihan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. 



Sumber : 

Ditjenpas

×
Berita Terbaru Update