Suara bising yang memekakkan telinga dari knalpot modifikasi tidak standar atau yang dikenal luas sebagai knalpot brong, kerap menjadi keluhan utama warga yang mengganggu ketenangan istirahat, terutama saat malam hingga dini hari.
Menanggapi keresahan tersebut, Polres Cirebon Kota menegaskan sikap tegas: tidak ada ruang toleransi sedikit pun bagi pelanggaran yang merugikan kenyamanan bersama. Komitmen ini dibuktikan secara nyata melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada rentang waktu Selasa malam hingga Rabu dini hari, tepatnya tanggal 5 Agustus 2026.
Operasi penertiban ini berjalan terstruktur dan matang. Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel yang terlibat terlebih dahulu berkumpul dalam apel pratugas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. Apel ini menjadi momen penting untuk menyatukan langkah, menyamakan persepsi, serta membekali arahan strategis kepada personel gabungan yang berasal dari berbagai fungsi terkait di lingkungan Polres Cirebon Kota.
Dalam arahannya di hadapan barisan personel yang siap bertugas, Kapolres menekankan makna mendalam di balik pelaksanaan KRYD ini. Kegiatan penindakan bukanlah sekadar menjalankan prosedur penegakan hukum atau mencari kesalahan warga semata. Lebih dari itu, langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran institusi Polri di tengah masyarakat—sebagai upaya tulus untuk menghadirkan rasa aman, ketenangan, dan kenyamanan yang layak didapatkan oleh setiap warga Cirebon Kota.
“Penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising berlebih bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan lalu lintas, melainkan juga menjadi sumber keresahan luas. Gangguan suara ini sangat mengganggu waktu istirahat keluarga, mengganggu ketenangan anak-anak, lansia, hingga warga yang membutuhkan ketenangan saat malam hari,” ungkap AKBP Bimantoro Kurniawan saat memberikan penjelasan terkait alasan kuat dilakukannya penindakan ini.
Segera setelah apel selesai, tim operasi bergerak menuju lokasi yang telah ditetapkan untuk melaksanakan pengawasan stasioner. Titik pengawasan dipasang di jalur padat lalu lintas Jalan Tuparev, wilayah Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas berdiri sigap memeriksa sepeda motor yang melintas, dengan senantiasa mengedepankan sikap profesional, pendekatan yang humanis, serta berpegang teguh pada prosedur hukum yang berlaku, tidak ada tindakan sewenang-wenang, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Hasil dari ketelitian dan ketegasan petugas selama operasi berlangsung cukup signifikan. Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, tercatat sebanyak 32 unit sepeda motor terbukti menggunakan knalpot yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar pabrikan yang diizinkan. Seluruh kendaraan yang terbukti melanggar tersebut kemudian diamankan dan dibawa menuju Markas Polres Cirebon Kota untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa fokus operasi KRYD malam itu tidak hanya terpaku pada penindakan pelanggaran knalpot brong saja. Secara bersamaan, tim patroli juga tetap waspada menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dini yang efektif, guna memastikan wilayah hukum Polres Cirebon Kota bebas dari gangguan kriminalitas maupun ketidaktertiban lain yang dapat meresahkan warga.
Memperkuat penegasan sikap tegas pihak kepolisian, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, memberikan keterangan resmi kepada awak media usai kegiatan. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tanpa toleransi ini diambil karena banyaknya keluhan yang terus mengalir dari masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tegaskan sekali lagi: tidak ada toleransi sama sekali bagi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penindakan seperti ini akan terus kami jalankan secara konsisten, berkelanjutan, dan menyeluruh demi menjaga ketenangan serta kenyamanan hidup bersama,” tegas AKP M. Aris Hermanto dengan nada tegas namun tetap mengedepankan pesan edukatif.
Ia juga menyampaikan imbauan yang ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengendara sepeda motor di wilayah Cirebon Kota. Pihaknya memohon kesadaran penuh dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku. Gunakanlah knalpot kendaraan sesuai spesifikasi asli pabrikan yang sudah teruji dan terstandar, sehingga tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar.
Melalui operasi yang berjalan tegas namun tetap beradab ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin tumbuh, gangguan suara akibat knalpot brong dapat berkurang drastis, dan pada akhirnya tercipta suasana lingkungan tempat tinggal yang tenang, damai, tertib, serta kondusif bagi kehidupan seluruh warga di wilayah Cirebon Kota.



