Notification

×

Iklan

Iklan

Target PAD Kabupaten Cirebon Naik Rp5,20 Miliar dalam Rancangan Perubahan Anggaran 2026

24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T02:20:28Z


CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperkuat arah kebijakan fiskal daerah melalui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.



Rancangan tersebut disampaikan Bupati Cirebon Imron dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Paripurna Abhimata, Selasa (18/8/2026).

Bupati Imron menjelaskan, perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal dan pelaksanaan APBD 2026 yang mengalami sejumlah perubahan dari asumsi awal yang telah disepakati.

Menurutnya, penyesuaian anggaran tidak hanya berkaitan dengan perubahan pendapatan dan transfer, tetapi juga tetap mempertahankan ruang fiskal untuk membiayai program prioritas pembangunan daerah.

“Kebijakan perubahan diambil berdasarkan perubahan perkiraan sumber-sumber pendapatan dan besaran pendapatan dari sektor-sektor potensial. Sedangkan alokasi anggaran pada belanja yang bersifat wajib, mengikat, prioritas dan strategis dapat dilakukan perubahan,” ujar Imron.

Salah satu perkembangan positif dalam rancangan perubahan tersebut adalah meningkatnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.

Target PAD yang sebelumnya sekitar Rp1,05 triliun lebih, dalam rancangan perubahan meningkat sekitar Rp5,20 miliar menjadi sekitar Rp1,06 triliun lebih.

Kenaikan tersebut antara lain ditopang peningkatan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dari sekitar Rp15,85 miliar menjadi Rp23,04 miliar. Selain itu, target lain-lain PAD yang sah meningkat dari sekitar Rp8,74 miliar menjadi Rp25,55 miliar.

Di tengah penyesuaian belanja daerah secara keseluruhan, Pemkab Cirebon juga tetap memberikan perhatian terhadap belanja modal. Anggarannya meningkat dari sekitar Rp410,84 miliar menjadi Rp426,68 miliar atau bertambah sekitar Rp15,84 miliar.

Peningkatan belanja modal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjaga pembiayaan pembangunan dan penguatan infrastruktur, meskipun kapasitas fiskal daerah masih terbatas.

Secara keseluruhan, belanja daerah dalam rancangan perubahan disesuaikan dari sekitar Rp4,34 triliun menjadi Rp4,30 triliun. Penyesuaian dilakukan melalui efisiensi dan pengalokasian kembali anggaran dengan tetap mempertimbangkan belanja wajib, mengikat, prioritas dan strategis.

“Untuk pembiayaan diusahakan pada angka yang dapat diraih untuk menutup defisit,” kata Imron.

Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Imron menegaskan, arah pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon pada 2026 tetap diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan yang adaptif, akuntabel dan transparan.

Selain itu, pemerintah daerah berupaya meningkatkan daya saing melalui inovasi, memperkuat kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan infrastruktur pendukung ekonomi, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berketahanan iklim.

Kebijakan anggaran tersebut diharapkan tidak hanya mampu menjaga pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berdampak pada perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan dan ketimpangan, serta penguatan daya saing daerah.

“Pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon tidak hanya ditujukan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata regional dan nasional, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan tersebut mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, meningkatkan pendapatan per kapita, menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan, serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah,” tuturnya.

Dorong Kemandirian Fiskal

Bupati Imron juga menyebut kapasitas fiskal Kabupaten Cirebon yang masih terbatas menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan PAD, peningkatan efisiensi belanja daerah, pengelolaan aset secara profesional, serta optimalisasi sumber pendanaan non-APBD melalui kemitraan dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha, lembaga keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Shopi Zulfia menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan bagian dari tahapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan untuk menyesuaikan asumsi kebijakan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD serta kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD akan mengkaji dasar perubahan APBD, perkembangan asumsi penyusunan anggaran, perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah.

Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD untuk disepakati menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026.

×
Berita Terbaru Update