CIREBON — Masyarakat penerima bantuan pangan dari pemerintah diingatkan untuk tidak memperjualbelikan beras bantuan dalam bentuk apa pun. Bantuan tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima dan bukan untuk dijadikan sebagai barang dagangan.
Beras bantuan pangan merupakan bagian dari program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena bersumber dari anggaran negara, penerima diharapkan menggunakan bantuan sesuai dengan tujuan program, yakni untuk konsumsi keluarga.
Peraturan terkait penyaluran bantuan pemerintah juga menegaskan pentingnya bantuan diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Penjualan kembali bantuan dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan bantuan apabila bertentangan dengan ketentuan program.
Penerima yang terbukti memperjualbelikan beras bantuan juga berpotensi mendapatkan konsekuensi administratif, termasuk dicoret dari kepesertaan atau masuk daftar hitam sehingga tidak lagi menjadi penerima program bantuan pemerintah berikutnya.
Selain sanksi administratif, tindakan memperjualbelikan bantuan pemerintah dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis sanksinya bergantung pada bentuk pelanggaran dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan beras bantuan sebagai sumber keuntungan pribadi. Jika bantuan tidak sesuai kebutuhan atau terdapat persoalan dalam penyaluran, penerima dapat menyampaikannya melalui jalur pengaduan resmi daripada menjual kembali bantuan tersebut.
Pengawasan terhadap distribusi bantuan pangan juga menjadi penting untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan digunakan sesuai tujuan program.
Masyarakat diharapkan turut menjaga keberlangsungan program bantuan sosial dengan tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan bantuan yang telah diterima.



