Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengusulkan adanya persyaratan identitas bagi masyarakat yang ingin membuat akun media sosial. KTP atau nomor telepon seluler (HP) dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat identitas pengguna di ruang digital.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran berita bohong atau hoaks serta mengurangi keberadaan akun anonim yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi menyesatkan.
Menurut Qodari, penggunaan identitas dalam pembuatan akun media sosial dapat mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap konten maupun informasi yang disebarkan di ruang digital.
Tekan Penyebaran Hoaks dan Akun Anonim
Media sosial saat ini menjadi salah satu saluran utama masyarakat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi. Namun, kemudahan membuat akun tanpa identitas yang jelas juga menghadirkan tantangan, terutama terkait penyebaran hoaks, provokasi, hingga konten yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Karena itu, Qodari mengusulkan agar platform media sosial mempertimbangkan mekanisme verifikasi identitas pengguna melalui KTP atau nomor HP sebagai salah satu persyaratan pembuatan akun.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pengguna berpikir lebih matang sebelum mengunggah atau menyebarkan sebuah informasi.
Meski demikian, penerapan kebijakan identitas digital juga perlu mempertimbangkan perlindungan data pribadi dan hak masyarakat dalam menggunakan ruang digital.
Pemerintah dan penyedia platform media sosial dinilai perlu memastikan data pengguna dikelola secara aman serta tidak disalahgunakan.
Tantangan Pengaturan Media Sosial
Penerapan kewajiban penggunaan KTP atau nomor HP untuk membuat akun media sosial bukan perkara sederhana. Kebijakan tersebut membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai mekanisme verifikasi, keamanan data, serta perlindungan terhadap pengguna.
Di sisi lain, upaya meningkatkan literasi digital masyarakat juga tetap diperlukan. Pengguna media sosial perlu memiliki kemampuan untuk memilah informasi, memeriksa sumber berita, dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Usulan Qodari tersebut pun menjadi bagian dari wacana yang lebih luas mengenai tata kelola ruang digital di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan penyebaran hoaks dan aktivitas akun anonim.
Pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan penerapannya masih diperlukan agar upaya menciptakan ruang digital yang lebih sehat dapat berjalan tanpa mengabaikan privasi serta keamanan data masyarakat.



