Nasional,- Pemerintah memutuskan untuk tetap menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (19/10/2020).
"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir. Dengan demikian, akan ada libur panjang selama lima hari, yaitu pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Libur panjang memunculkan kekhawatiran terjadinya penyebaran virus corona karena masyarakat memanfaatkannya untuk bepergian. Pasalnya, pandemi virus corona di Indonesia masih berlangsung dalam waktu yang relatif lama.
Untuk itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah tentang antisipasi penyebaran COVID-19 saat libur dan cuti bersama tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut Mendagri mengimbau masyarakat menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang telah diprediksi oleh BMKG, selain itu masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota untuk melakukan tes cepat atau tes PCR demi keselamatan diri dan keluarga. #infonasional #cirebonberita



