Mereka menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Cirebon H.Imron Rosyadi.M.Ag di Kantor Bupati Cirebon karena mereka sudah sangat lelah dengan sikap Kepala Desa yang tidak memperhatikan nasib warganya yang tidak diberikan hak warga yaitu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dari bulan Januari sampai sekarang.
Warga juga menuntut Surat Keputusan pengangkatan perangkat Desa di cabut karena tidak sesuai prosedur yang berlaku, bahkan ada sebagian perangkat Desa Gempol yang tidak memiliki Surat Keputusan sebagai landasan status perangkat Desa dalam bekerja dan menerima haknya selama bekerja di Desa.
Hadir juga Ketua BPD Desa Gempol yaitu H.Sambudi yang ikut menyuarakan aspirasinya dalam orasinya mengatakan bahwa Kepala Desa layak untuk di pecat karena sudah menerima Surat Peringatan ke tiga dari Dinas DPMD dan juga Bupati Cirebon H.Imron Rosyadi. Ucap H sambudi.
“Sudah puluhan kali audiensi dengan pihak – pihak terkait namun tidak ada titik temu dan tindakan tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Cirebon dan juga Bupati Cirebon, serta inspektorat Kabupaten Cirebon kami anggap mandul, kasus hukum tindak pidana korupsi Kepala Desa Gempol pun hingga saat ini belum ada perkembangan sama sekali atau naik status” ungkap H. Sambudi.
SC : Portal Media Mitra TNI Polri



