NASIONAL, - Naskah RKUHP sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11).
Naskah tersebut mengubah sejumlah pasal, tetapi mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan.
Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara.
Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina.
Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.
Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri.
Sejumlah lembaga itu harus dihormati.



