Petugas berhasil mengungkap kasus perampokan di rumah seorang rentenir di Desa Cibodas, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (7/11/2022).
Ketiga pelaku berinisial TT (44), YD (28) dan RS (19), berhasil membawa kabur berkas bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Blok Pajaten RT.05/03 Desa Cibodas, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Senin malam.
Saat itu, para pelaku sengaja menyatroni rumah saudara Jaka (69) untuk merampok.
Adapun, korban sendiri merupakan seorang rentenir yang kerap meminjami uang kepada warga dengan bunga yang cukup besar.
Diketahui, para pelaku sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Baik petugas Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap para pelaku berinisial TT, YD dan RS yang merampok di rumah warga yang berprofesi sebagai pengusaha simpan pinjam (rentenir) di Desa Cibodas Majalengka".
"Mereka sengaja merampok dengan melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan, menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada korban," ujar Edwin kepada awak media, Jumat (11/11/2022).
Selain merampok, jelas dia, para pelaku juga melakukan penyekapan.
Sebelum disekap, para pelaku mengancam kepada korban dengan menggunakan celurit.
Korban yang saat itu sedang berada di rumah pun tak berdaya hingga akhirnya disekap menggunakan tali tambang.
Korban yang sudah tak berdaya akibat disekap, para pelaku itu mencuri berkas dari dalam rumah yang dinilai penting.
"Para pelaku berhasil membawa kabur 11 BPKB, 9 STNK, 1 HP, 2 buku tabungan berikut kartu ATM, jika dirupiahkan senilai ratusan juta," ucapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, kata Kapolres, motif para pelaku melakukan aksi perampokan, yakni dendam karena utang.
Diketahui, salah satu pelaku berinisial TT memiliki utang pada korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
Narasi : tribunjabar



