Kepala satuan Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan akibat perbuatan bejat tersebut korban yang masih berusia 19 tahun itu pun tengah hamil dua bulan.
Jajarannya SatReskrim Polresta Cirebon bertindak cepat setelah menerima laporan kasus dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Tersangka dan korban tinggal di rumah yang sama bahkan aksi bejat tersebut kerap dilakukan di kamarnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa potong pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon di Jalan R Dewi Sartika, Sumber Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui tersangka telah melakukan tindakan bejatnya berulang kali dalam kurun empat tahun terakhir. Aksi tersebut dilakukan saat kondisi rumahnya sepi dan tersangka kerap menggunakan bujukan serta rayuan sehingga korban terpaksa menurutinya.
Aksi Rudapaksa dilakukan sejak korban masih berusia 16 tahun meski kini usianya telah mencapai 19 tahun, sehingga dikenakan UU Perlindungan Anak.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kompol Anton.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.




