INFO, - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Gugatan tersebut diajukan oleh 15 serikat buruh yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XXI/2023 yang salah petitumnya adalah meminta MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (2/10).
Dalam konklusinya, MK menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pihaknya menyebut lahirnya UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar hakim MK Guntur Hamzah.
Jelang pembacaan putusan, ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat sejak pukul 10.00 WIB.
Sejumlah massa membentuk lingkaran di depan gedung BI hingga membakar ban di tengah jalan.



