Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Cirebon melakukan sidak ke lokasi pertambangan galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang

19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T04:26:52Z
Pemkab Cirebon melakukan sidak ke lokasi pertambangan galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.


Hasilnya, mencengangkan, aktivitas penambangan masih berlangsung meski tanpa izin resmi.

Bupati Cirebon, Imron, yang turut hadir dalam sidak tersebut, menyayangkan masih adanya praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan, terutama yang belum mengantongi izin. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal menjaga alam dan keselamatan warga,” kata Imron.

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, atau yang akrab disapa Wabup Jigus, menjelaskan bahwa Forkopimda saat ini tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi tambang yang legal dan ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha tambang yang berizin, serta penindakan tegas terhadap tambang yang tidak sesuai aturan. Ini penting, agar kejadian seperti di Gunung Kuda tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa sidak kali ini menyasar salah satu lokasi yang dikelola oleh CV Bukit Aden.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap. “Perizinannya belum lengkap, jadi perusahaan ini belum boleh melakukan aktivitas penambangan,” jelas Sumarni.

Sebagai langkah tegas, Polresta Cirebon langsung membentangkan garis polisi (police line) di area tambang tersebut, termasuk pada pintu masuk dan alat berat yang digunakan.
×
Berita Terbaru Update