Pemkab Cirebon Kewalahan Bayar Iuran BPJS Kesehatan PBI Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengaku kewalahan membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.
Besarnya jumlah peserta dan perubahan skema pembiayaan membuat beban keuangan daerah semakin berat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia pada 2025 hanya mampu menutup pembayaran hingga September.
Untuk periode Oktober hingga Desember, Pemkab harus membuat kesepakatan baru dengan BPJS Kesehatan.
“Anggaran yang kita siapkan hanya sampai bulan September. Untuk tiga bulan terakhir, Oktober sampai Desember, perlu dibuatkan nota kesepakatan baru. Pemda berkomitmen tetap membayar, kalaupun tahun ini ada kekurangan akan kita masukkan dalam penganggaran 2026,” ujar Eni.
Pada tahun berjalan, total kewajiban Pemkab Cirebon untuk iuran BPJS PBI daerah mencapai Rp156 miliar. Dari jumlah itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung sekitar Rp24 miliar, sementara sisanya lebih dari Rp130 miliar dibebankan kepada Pemkab Cirebon.
Eni mengungkapkan, pada bulan Agustus lalu Pemkab seharusnya membayar Rp41 miliar, tetapi karena keterbatasan kas daerah hanya mampu membayar Rp27 miliar. Pihak BPJS Kesehatan masih mentoleransi kekurangan tersebut, meskipun kewajiban sebenarnya lebih besar.
Jumlah peserta PBI daerah di Kabupaten Cirebon saat ini mencapai 343.000 jiwa, dengan kebutuhan iuran sekitar Rp196.000 per orang per tahun. Kesulitan pembayaran diperkirakan semakin besar pada 2026 karena adanya perubahan skema pembiayaan.
Jika sebelumnya berlaku pola 60% ditanggung Pemkab dan 40% ditanggung Pemprov, mulai 2026 seluruh biaya akan ditanggung penuh oleh Pemkab. “Kalau dulu kita terbantu 40 persen oleh provinsi, tahun depan sudah tidak ada lagi. Semua ditanggung pemerintah daerah. Perkiraannya, total kebutuhan bisa mencapai Rp159 miliar hingga Rp196 miliar per tahun,” jelas Eni.
Kondisi ini dipastikan menambah beban fiskal Kabupaten Cirebon. Karena itu, Pemkab mendorong koordinasi lintas sektor untuk memperkuat basis data peserta yang layak ditanggung pemerintah pusat.
Eni menegaskan bahwa penentuan peserta PBI didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Dari data tersebut, ada sekitar 1,4 juta penduduk Kabupaten Cirebon yang masuk kategori 1 sampai 5, sehingga seharusnya menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui skema JKN-PBI APBN.
“Yang menginput data adalah Dinas Sosial. Karena itu Dinas Sosial harus aktif memperbarui data agar masyarakat yang betul-betul miskin bisa dicover APBN. Dengan begitu, beban APBD untuk PBI daerah bisa lebih ringan,” tutup Eni.



