Pemkot Cirebon Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD
Pemerintah Kota Cirebon secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (22/9/2025).
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, hadir langsung dalam rapat tersebut didampingi Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, serta jajaran perangkat daerah lainnya.
Wali Kota menegaskan, penyusunan Perubahan APBD dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 dan Nota Kesepakatan antara Pemkot Cirebon dan DPRD mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025.
“Rancangan perubahan ini bukan semata-mata soal penyesuaian angka, tetapi juga mencerminkan upaya bersama kita dalam menyelaraskan program pembangunan dengan dinamika dan kebutuhan aktual masyarakat,” ujar Wali Kota.
Berdasarkan pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,73 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,78 triliun.
Wali Kota menjelaskan, penurunan pendapatan daerah sebesar 1,19% berasal dari dua sumber utama:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun 2,90%, terutama dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan transfer turun 0,17%, dipicu pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya dan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat.



