Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Usaha Kreatif Cirebon Harap Regulasi KTR Tak Rugikan Sektor Ekonomi Kreatif

4 November 2025 | November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T12:36:12Z
Pelaku Usaha Kreatif Cirebon Harap Regulasi KTR Tak Rugikan Sektor Ekonomi Kreatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam rancangan tersebut, tercantum sejumlah pasal yang memuat larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok, yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap sektor periklanan dan ekonomi kreatif.

Menanggapi hal itu, pelaku usaha media kreatif di Cirebon menyuarakan harapan agar regulasi tersebut tidak menekan keberlangsungan usaha lokal, terlebih di tengah kondisi sosial ekonomi yang masih dalam proses pemulihan.

Salah satu pelaku usaha reklame di Kabupaten Cirebon, Muchtar Kusuma, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pekan lalu menyampaikan, sektor reklame memiliki peran penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami dilibatkan dalam paparan Renstra 2025–2029, dan ditargetkan memberikan kontribusi terhadap PAD hingga Rp6,7 miliar, naik Rp500 juta setiap tahun. Namun dengan adanya larangan iklan dan promosi rokok, tentu target tersebut sulit tercapai,” ungkap Muchtar.


Menurutnya, keberadaan pasal larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok dapat memukul sektor reklame dan menimbulkan efek domino terhadap tenaga kerja.

“Reklame itu menyangkut titik-titik strategis yang dilihat banyak orang. Kalau pelarangan diberlakukan total, ruang gerak kami makin sempit,” tegasnya.


Senada dengan Muchtar, Handi Adiyatama, salah satu promotor event di Cirebon, juga menilai sponsorship rokok selama ini berperan besar dalam mendukung kegiatan masyarakat.

“Dengan adanya sponsor rokok, kami bisa menyelenggarakan festival dan kegiatan besar yang bermanfaat untuk masyarakat. Dampaknya luas, bukan hanya bagi promotor, tapi juga bagi UMKM, pekerja event, hingga musisi lokal,” ujar Handi.


Ia menambahkan, setiap kegiatan yang didukung oleh sponsor rokok telah memiliki batasan usia pengunjung minimal 21 tahun, sehingga tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

“Cirebon berada di kawasan segitiga rebana yang sedang tumbuh pesat. Jika tidak ada sponsor rokok, banyak event terancam batal. Karena itu, kami berharap pasal ini bisa dikaji ulang,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun telah melumpuhkan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Cirebon. Banyak pelaku usaha yang sempat menghentikan aktivitasnya dan kini tengah berupaya bangkit.

Dalam kondisi tersebut, para pelaku usaha menilai dukungan pemerintah melalui regulasi yang berpihak menjadi sangat penting, baik dalam bentuk pemberdayaan, pendampingan, maupun perlindungan usaha, agar sektor ekonomi kreatif Cirebon dapat terus tumbuh dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.



Sumber : Kabar Cirebon

×
Berita Terbaru Update