Notification

×

Iklan

Iklan

Sawit di Perbukitan Cigobang Jadi Sorotan, Pemkab Cirebon Tegaskan Bukan Komoditas Unggulan

2 Januari 2026 | Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-01T21:28:47Z
Penanaman ribuan pohon kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Cirebon. 

Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pertanian dan perkebunan daerah.


Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa kelapa sawit bukan merupakan komoditas unggulan maupun strategis di wilayah Cirebon. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, pada Selasa (30/12/2025).

“Kelapa sawit bukan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon. Karena itu, keberadaannya di wilayah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Durahman.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon baru menerima Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat. 

Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan sejumlah kebijakan mengenai penanganan lahan yang telah terlanjur ditanami kelapa sawit.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa areal yang telah ditanami kelapa sawit harus dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan tanaman perkebunan lain yang menjadi unggulan Provinsi Jawa Barat maupun unggulan daerah setempat.

Penggantian komoditas tersebut wajib disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah. 

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan perbukitan yang rawan bencana alam.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing.

Pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan agar tanaman sawit tersebut bisa diganti dengan komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas unggulan daerah,” jelas Durahman.

Seiring terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut, Durahman menegaskan bahwa untuk sementara waktu tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang hingga proses pendataan dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

×
Berita Terbaru Update