Pusdatin melakukan bimtek kepada operator desa/kelurahan dan dinas sosial fitur reaktivasi di desa dan fitur mengundurkan diri dari penerima bansos.
Bimtek ini menegaskan komitmen Kemensos dalam memperluas akses layanan hingga ke tingkat desa/kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu penguatan utama adalah optimalisasi fitur Reaktivasi PBI-JK, yang kini dapat diajukan langsung melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahan.
Perluasan akses ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan secara lebih cepat, dekat, dan responsif.
Sebelumnya, proses pengajuan reaktivasi hanya dapat dilakukan melalui verifikator Dinas Sosial kabupaten/kota. Dengan adanya penguatan fitur ini, desa/kelurahan berperan aktif dalam menerima dan memproses usulan masyarakat, sehingga memperpendek rantai birokrasi dan mempercepat penanganan bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan namun sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Dalam mekanisme pengajuan, masyarakat diwajibkan melampirkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan (Faskes) serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan apabila diperlukan.
Seluruh usulan yang telah diajukan akan diverifikasi lebih lanjut oleh Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan guna memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian kriteria.
Selain fitur reaktivasi PBI-JK, Bimtek juga memperkuat pemanfaatan fitur pengunduran diri dari bantuan sosial pada SIKS-NG sebagai bagian dari tata kelola data yang lebih akurat, transparan, dan dinamis hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Melalui penguatan kapasitas dan perluasan akses ini, Kemensos memastikan bahwa pelayanan sosial semakin dekat dengan masyarakat serta didukung oleh sistem data yang terintegrasi dan akuntabel.



