Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jabar : Kena pungli saat wisata, segera lapor 110

14 Maret 2026 | Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T06:20:18Z

Menyambut pengunjung di destinasi wisata Jawa Barat selama musim Lebaran 2026, Polda Jabar mengambil langkah preventif yang tegas untuk menjamin kenyamanan pelancong. 


Fokus utama pengawasan kali ini tertuju pada pemberantasan praktik pungutan liar (pungli), kenaikan harga tiket masuk yang tidak wajar, hingga fenomena “getok” tarif parkir yang sering kali meresahkan masyarakat. 


Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memantau ketat setiap sudut kawasan wisata guna memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan momen libur panjang ini untuk meraup keuntungan ilegal.



Langkah ini diambil sebagai respons atas komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Jawa Barat. 


Irjen Pol. Rudi menekankan bahwa praktik premanisme berkedok parkir liar atau pungutan tak resmi tidak akan ditoleransi karena dapat merusak citra pariwisata daerah.

Selain pengawasan di lapangan, pihak kepolisian juga menggandeng para pengelola tempat wisata agar patuh pada regulasi yang berlaku, demi menciptakan ekosistem wisata yang sehat dan menyenangkan bagi keluarga yang sedang merayakan hari kemenangan.


“Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat terkait pungli atau praktik parkir liar. Praktik-praktik tersebut akan menjadi perhatian serius dan harus diberantas agar tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu kamtibmas di wilayah Jawa Barat,” tegas Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam keterangan persnya di Bandung.


Sebagai solusi cepat bagi wisatawan yang merasa dirugikan, Polda Jabar telah mengoptimalkan layanan Hotline Mudik melalui Call Center 110. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan tarif atau tindakan intimidasi dari oknum di lokasi wisata.


Selain sebagai kanal aduan, layanan ini juga menyediakan informasi mudik yang komprehensif, termasuk fasilitas penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat di markas kepolisian bagi warga yang ingin mudik dengan tenang.


“Di sana masyarakat bisa berdialog untuk menanyakan terkait hal-hal mudik, kemudian ada juga fitur mempermudah perjalanan masyarakat. Kita juga membuka layanan pengamanan sepeda motor, roda dua termasuk roda empat, dengan syarat menunjukkan bukti kepemilikan. Jika menemukan kejadian (pungli) tersebut, segera laporkan melalui layanan call center 110,” tambah Irjen Pol. Rudi Setiawan.

×
Berita Terbaru Update