Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi berkendara.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy yang kedapatan menggunakan pelat nomor dari luar negeri, tepatnya dari Thailand. Penangkapan ini terjadi saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan jalan protokol Kabupaten Kuningan, yang dikenal sebagai jalur utama dan padat lalu lintas.
Kendaraan tersebut diamankan karena diduga melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan pelat nomor kendaraan.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, menyampaikan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
“Kami mengamankan satu unit kendaraan roda dua karena menggunakan pelat nomor Thailand. Ini jelas melanggar aturan karena pelat nomor harus diterbitkan oleh Polri dan sesuai dengan surat-surat kendaraan yang sah,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026).
Menurut AKBP M. Ali Akbar, penggunaan pelat nomor luar negeri ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keamanan di jalan raya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut, termasuk memeriksa dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta identitas pemilik kendaraan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak termasuk hasil tindak kejahatan atau kendaraan ilegal yang beredar di masyarakat.
Fenomena penggunaan pelat nomor luar negeri, terutama dari Thailand, saat ini semakin marak di kalangan pengendara muda. Mereka biasanya mengklaim bahwa modifikasi pelat nomor ini dilakukan sebagai bagian dari tren tampil gaya dan berbeda dari yang lain.
Namun, Kapolres menegaskan bahwa tren tersebut harus diimbangi dengan kesadaran akan aturan hukum yang berlaku.
“Modifikasi silakan saja, tapi jangan sampai menghilangkan identitas asli kendaraan atau melanggar undang-undang. Plat nomor adalah identitas penting untuk pengawasan di jalan raya serta pemantauan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE),” tegasnya.
Saat ini, kendaraan yang diamankan telah diserahkan ke Mapolres Kuningan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB untuk memastikan keabsahan dan legalitas kendaraan tersebut.
Jika terbukti melanggar, pengendara dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur bahwa pelanggaran penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu menggunakan atribut kendaraan yang sesuai dengan standar pabrikan dan regulasi dari Kepolisian Republik Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa tren modifikasi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan aspek legalitas. “Mematuhi aturan lalu lintas dan membawa dokumen lengkap saat berkendara akan mengurangi risiko kecelakaan dan sanksi hukum,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia di berbagai titik strategis di Kabupaten Kuningan guna mencegah maraknya praktik pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman selama bulan Ramadan dan seterusnya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat.
Kepolisian berharap, tidak hanya pelanggaran terkait pelat nomor luar negeri, tetapi seluruh bentuk pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir demi keselamatan dan keamanan bersama di jalan raya Kabupaten Kuningan.



