Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil membongkar kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin. Kasus bermula ketika jenazah bayi baru lahir ditemukan mengapung di aliran Sungai Cikondang pada Minggu sore, 19 April 2026.
Berkat kerja cepat dan penyelidikan yang intensif, tim Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku berinisial WS (20) di wilayah Bekasi pada Selasa, 21 April 2026. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang berusaha melarikan diri menggunakan mobil travel untuk menghindari kejaran hukum.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku diduga dengan sengaja merampas nyawa anak kandungnya sendiri sesaat setelah melahirkan. Motif pelaku didasari oleh rasa malu dan ketakutan jika kehamilan serta kelahiran bayi tersebut diketahui oleh keluarga dan orang-orang di sekitarnya.
Tersangka mengaku melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi rumahnya, kemudian memasukkan bayi ke dalam ember hitam sebelum dibuang ke sungai agar tidak ditemukan. Diketahui, tersangka yang berstatus janda ini menjalin hubungan dengan seorang pria saat bekerja sebagai penjaga warung kopi di daerah Bekasi.
Hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik mengungkap fakta yang sangat menyedihkan dan memberatkan pelaku. Berdasarkan visum et repertum, diketahui bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, hal ini dibuktikan dengan kondisi paru-paru yang menunjukkan tanda-tanda pernah bernapas.
Selain itu, kondisi fisik kuku bayi yang sudah sempurna mengindikasikan usia kandungan sudah mencapai lebih dari sembilan bulan atau cukup bulan, meskipun tersangka berdalih mengaku kandungannya baru berusia enam bulan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan atau pembiaran yang menyebabkan kematian pada bayi yang tidak bersalah tersebut.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut, di antaranya satu buah ember hitam, satu gunting bergagang hitam, serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, S.E., M.M., menuturkan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan nanti.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 460 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun karena telah merampas nyawa anak kandungnya sendiri. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan peka terhadap kondisi lingkungan sekitar, guna mencegah agar peristiwa naas seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang.



