Komplotan Maling Spesialis rumah kosong ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong yang dilakukan oleh komplotan lintas kota, dalam rilis perkara yang disampaikan pada Senin (30/03/2026) pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya para pelaku berhasil diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan intensif.
Peristiwa ini terungkap dari laporan korban Liem Tjioe Kiok, warga Gg. Lawanggada No. 98 RT. 01/02 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal keluar kota, setelah menerima informasi dari saksi Veronica Rubi Ningsih, warga Jl. Gn. Rinjani III No. 55 RT. 05/19 Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Keterangan tambahan juga diperoleh dari saksi Mochamad Sofyan, warga Pekalipan Utara Gg. 3 No. 146 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, yang melihat kondisi rumah korban dalam keadaan terbuka dan diduga telah menjadi sasaran pencurian, sehingga memperkuat laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menelusuri pola kejahatan yang dilakukan para pelaku, termasuk mengumpulkan petunjuk dari lokasi kejadian hingga mengidentifikasi pergerakan para pelaku yang berpindah-pindah antar daerah.
Hasil kerja keras tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya dua pelaku di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Kamis (26/03/2026), yang kemudian membuka jalan bagi petugas untuk mengembangkan kasus dan menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung pada Jum'at (27/03/2026) dini hari.
Empat pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki tersebut masing-masing berinisial H.W (45) warga Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, D.H (41) warga Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, I.A (46) warga Kelurahan Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, serta D.R (45) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya dalam waktu tertentu, kemudian masuk dengan cara merusak bagian pintu menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya, sebelum akhirnya menggasak berbagai barang berharga yang berada di dalam rumah.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan telah melakukan pencurian serupa di beberapa titik berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sehingga memperlihatkan pola kejahatan yang terencana dan berulang dengan sasaran utama rumah kosong.
Kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp465.000.000,-, meliputi uang tunai, logam mulia, perhiasan emas, hingga dokumen penting, yang kemudian oleh para pelaku dijual kepada penadah di wilayah Bandung dengan nilai jauh di bawah harga sebenarnya.
Selain itu, para pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa di sejumlah kota lain, sehingga menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dalam upaya menekan angka kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Cirebon.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik, seraya menegaskan, “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan, karena peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.”