Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kuwu Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug. Dengan terbitnya keputusan tersebut, pucuk pimpinan pemerintahan desa untuk sementara waktu dipegang oleh sekretaris desa (sekdes) sebagai pelaksana tugas (PLT).
Camat Ciledug, Mpep Maman Surahman, mengungkapkan bahwa SK pemberhentian sementara dari Bupati telah diterima pada Jumat, 17 April 2026. Pada hari yang sama, pemerintah kecamatan langsung menunjuk PLT untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Ia menjelaskan, masa pemberhentian sementara Kuwu berlaku selama tiga bulan, sehingga masa tugas PLT juga dibatasi dalam rentang waktu yang sama. Dalam periode tersebut, akan ditentukan apakah status pemberhentian akan berlanjut menjadi permanen atau tidak, bergantung pada keputusan pihak berwenang. Yang terpenting saat ini, menurutnya, adalah memastikan pelayanan dan administrasi pemerintahan desa tetap berjalan normal.
Terkait proses hukum yang menjerat Kuwu, Mpep menyebutkan bahwa hingga kini masih berlangsung. Ia menegaskan, jalur administrasi pemerintahan tetap berjalan beriringan dengan proses hukum. Apabila nantinya terbukti bersalah dan berujung pada pemberhentian permanen, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug Tengah, Nurwahid, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur dengan menyusun laporan resmi yang disampaikan ke sejumlah instansi terkait. Laporan tersebut ditujukan kepada Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bupati, hingga lembaga tata pemerintahan.
Ia menyoroti persoalan utama yang menjadi dasar laporan, yakni ketidakhadiran Kuwu yang dinilai paling mudah diverifikasi. Berdasarkan temuan di lapangan, Kuwu disebut tidak pernah hadir tanpa keterangan dan keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini.
Nurwahid berharap, dengan adanya PLT, kondisi pelayanan publik di Desa Ciledug Tengah dapat segera kembali kondusif. Selain itu, ia juga mendorong agar administrasi pencairan hak-hak perangkat desa yang tertunda hingga April segera dituntaskan, sehingga tidak mengganggu kinerja pemerintahan desa. (Aher)



