Web Hosting
ZMedia Purwodadi

Polresta Cirebon Ungkap Tiga Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Dalam Semalam

Table of Contents
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dalam kurun waktu satu malam. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan tiga tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras ilegal. Operasi dilakukan di wilayah Susukan, Gempol, dan Pabedilan.

Tersangka berinisial HS (29 tahun) ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB dengan barang bukti 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp 400.000. Tersangka A (22) diamankan di pinggir jalan raya Pantura, depan Alfamart Desa Gempol, pada pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Sementara tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB, dengan barang bukti 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp 8.250.000.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, 506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai total senilai Rp 8.730.000, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kombes Pol Imara Utama mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat, mengetahui, atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Ia memastikan jajarannya tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110.
www.domainesia.com
Web Hosting
DomaiNesia
DomaiNesia
Web Hosting