Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Majalengka Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pria diamnakan

2 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T07:53:33Z

Aksi peredaran obat keras tanpa izin berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Seorang pria berinisial AM bin Ahyari diamankan saat berada di area parkiran Alfamart, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.



Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Mekarraharja, Kecamatan Talaga, awalnya diamankan oleh seorang saksi di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Talaga sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 4 butir obat jenis Tramadol, 3 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp580 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat peredaran obat keras tanpa izin memiliki potensi besar membahayakan kesehatan masyarakat, terutama jika disalahgunakan.





Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang berlaku.




Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Majalengka guna pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.

×
Berita Terbaru Update