Notification

×

Iklan

Iklan

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disampaikan, Wali Kota Tekankan Tata Kelola yang Berdampak bagi Masyarakat

24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T19:06:07Z

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, didampingi Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/6/2026).



Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Penyusunan dokumen pertanggungjawaban dilakukan setelah proses pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat selesai dilaksanakan.

Wali Kota juga menyampaikan kabar membanggakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini menjadi opini WTP yang kesepuluh kali secara berturut-turut tanpa adanya penekanan suatu hal.


"Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesepuluh kali secara berturut-turut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh pihak, baik jajaran pemerintah daerah maupun DPRD. Namun, kita tidak boleh berhenti pada pencapaian administratif semata. Opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Wali Kota.


Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap standar akuntansi maupun besarnya realisasi anggaran. Menurutnya, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana setiap program pembangunan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.


"Evaluasi pelaksanaan APBD tidak cukup hanya dilihat dari tingkat penyerapan anggaran. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan mampu menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat. Karena itu, kami menyadari masih terdapat berbagai catatan yang harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik di masa mendatang," ungkapnya.




Sumber : 

Dokumentasi : Devi Triya Andriyani

Pengolah Informasi: Mike Dwi Setiawati

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon

×
Berita Terbaru Update