CIREBON – Aktivitas pembangunan proyek pabrik manufaktur alas kaki di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) itu diduga perlu mendapat penelusuran lebih lanjut terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, ketenagakerjaan, dan investasi yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Gebang, Agus G. Boy, Sabtu (18/7/2026). Menurutnya, setiap investasi asing yang masuk ke Indonesia harus mematuhi seluruh regulasi, sehingga tidak boleh ada pihak yang menjadikan status PMA sebagai alasan untuk mengabaikan aturan hukum.
"Setiap investasi asing wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan, ketenagakerjaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Agus.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat papan proyek bertuliskan "China Construction First Group – EPC Project for a Footwear Manufacturing Plant in West Java Indonesia", yang menunjukkan tengah berlangsung pembangunan pabrik manufaktur alas kaki. Namun, keberadaan proyek tersebut memunculkan perhatian masyarakat terkait kepastian legalitas perizinan, penggunaan tenaga kerja asing, serta pemenuhan seluruh kewajiban sebagai perusahaan PMA.
Agus menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perusahaan PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT PMA), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi persetujuan lingkungan, serta menjalankan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal. Sementara penggunaan tenaga kerja asing juga harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin lainnya sesuai ketentuan.
"Status PMA bukan berarti bebas dari pengawasan. Seluruh aktivitas usaha tetap tunduk pada hukum Indonesia," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang menggunakan status PMA untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut berpotensi melanggar peraturan di bidang penanaman modal, ketenagakerjaan, maupun keimigrasian. Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, Agus berharap Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat melakukan verifikasi terhadap legalitas proyek, dokumen investasi, maupun dokumen tenaga kerja yang terlibat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait berbagai perhatian yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun hasil pemeriksaan instansi berwenang.

