Isu dugaan adanya "dusun gaib" atau dusun fiktif di Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan warga. Mereka mempertanyakan keberadaan Dusun 5 yang diduga dibentuk untuk kepentingan administrasi, termasuk terkait penerbitan Nomor Register Perangkat Desa (NRPD).
Sejumlah warga menyebut Desa Playangan selama ini hanya memiliki empat dusun. Karena itu, kemunculan Dusun 5 menimbulkan tanda tanya. Menurut mereka, hingga saat ini lokasi maupun batas wilayah Dusun 5 tidak diketahui secara jelas.
Salah seorang warga, Aryono, mengatakan masyarakat telah menggelar audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Playangan. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil maupun tindak lanjut dari audiensi tersebut.
Aryono juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan warga, Dusun 5 diduga tidak memiliki wilayah yang nyata, namun Pemerintah Desa tetap mengangkat seorang Kepala Dusun 5 melalui Surat Keputusan (SK). Jabatan tersebut, menurutnya, dipegang oleh seseorang berinisial KHR yang diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kuwu. Warga juga mempertanyakan fungsi dan tugas Kepala Dusun 5 tersebut karena, menurut mereka, tidak ada aktivitas maupun wilayah kerja yang jelas.
Selain itu, warga meminta Pemerintah Desa Playangan membuka dokumen terkait pengangkatan Kepala Dusun 5 serta mempublikasikan rincian penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang disebut bernilai Rp 275.678.000 Menurut mereka, keterbukaan informasi tersebut penting sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aryono juga menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum berjalan secara optimal. Menurutnya, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa belum terlaksana dengan baik sehingga masyarakat kesulitan memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Cirebon,Bupati Cirebon bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

