Notification

×

Iklan

Iklan

Bangunan Liar Kanci-Sindanglaut Menjamur, Diduga Ada Praktik Jual Beli Lahan dan Ganggu Irigasi

9 September 2026 | September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T21:39:06Z


CIREBON — Keberadaan puluhan bangunan liar permanen di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan. Selain berdiri di atas lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Cirebon, bangunan-bangunan tersebut dinilai telah mempersempit saluran irigasi dan berpotensi mengganggu kelancaran aliran air.



Kondisi tersebut dikhawatirkan memperbesar risiko banjir, terutama ketika hujan deras mengguyur wilayah tersebut dan debit air di saluran irigasi mengalami peningkatan.




Berdasarkan informasi dari Pemerintah Kecamatan Astanajapura, terdapat sekitar 60 bangunan permanen yang berdiri di sepanjang ruas Jalan Kanci-Sindanglaut, mulai dari kawasan flyover hingga mendekati jalur rel kereta api.


Bangunan tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal. Sejumlah bangunan telah dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ekonomi, seperti kontrakan, usaha mikro, toko makanan hingga toko material.



Yang menjadi persoalan, sebagian pemilik bangunan disebut mengaku memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan pihak tertentu.



Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan liar di sepanjang jalur tersebut sudah berlangsung cukup lama.



"Kalau dihitung, ada kurang lebih sekitar 60 bangunan di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut," ujar Deni, Selasa (8/9/2026).


Deni memperkirakan bangunan-bangunan tersebut telah berdiri selama lebih dari lima tahun. Namun, upaya penanganan tidak sederhana karena sebagian warga mengaku telah membeli bangunan maupun lahan dari seseorang.



"Mungkin sudah lumayan lama, sekitar lima tahun lebih. Yang menjadi kendalanya adalah masyarakat merasa membeli kepada seseorang. Sehingga mereka merasa dirugikan ketika terjadi penertiban," katanya.



Menurut Deni, transaksi tersebut tidak serta-merta membuat pembeli memiliki hak atas lahan apabila lahan yang diperjualbelikan merupakan aset pemerintah daerah.



"Untuk secara kepemilikan, jelas-jelas itu melanggar aturan, karena di situ tidak ada hak warga untuk memperjualbelikan," tegasnya.



Persoalan semakin kompleks karena sejumlah bangunan berdiri berdekatan dengan saluran irigasi. Keberadaan bangunan permanen tersebut membuat ruang saluran menjadi semakin sempit.



Kondisi itu dinilai dapat menghambat arus air. Ketika debit air meningkat akibat hujan deras, kapasitas saluran yang terbatas berpotensi menyebabkan air meluap dan menggenangi wilayah sekitar.



Selain mempersempit saluran, keberadaan bangunan di sekitar irigasi juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan lain, salah satunya menjadi titik penumpukan sampah yang pada akhirnya semakin menghambat aliran air.



Deni mengatakan, Pemerintah Kecamatan Astanajapura akan mengambil langkah secara bertahap. Sosialisasi kepada para pemilik bangunan menjadi langkah awal sebelum pemerintah menentukan tindakan selanjutnya.




"Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan. Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi," jelasnya.




Pendekatan persuasif dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik. Terlebih, sebagian warga mengaku telah mengeluarkan uang untuk memperoleh bangunan atau lahan tersebut.




Namun demikian, pemerintah kecamatan tetap mengingatkan bahwa masyarakat tidak seharusnya mendirikan maupun membeli bangunan di atas lahan yang bukan haknya, khususnya kawasan yang berkaitan dengan saluran irigasi.



Deni juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pembangunan di area yang dapat mengganggu fungsi saluran air.



"Jangan mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya, terlebih di atas saluran irigasi. Penyempitan saluran dapat menghambat aliran air dan berisiko memicu banjir," pungkasnya.



Pemerintah Kecamatan Astanajapura selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memastikan status lahan, sekaligus mencari langkah penanganan terhadap puluhan bangunan yang telah berdiri selama bertahun-tahun tersebut.
×
Berita Terbaru Update