CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan penguatan infrastruktur dan ekosistem hilirisasi sektor unggulan daerah sebagai fokus utama pembangunan pada 2027. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Arah pembangunan tersebut disampaikan Bupati Cirebon Imron saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Abimata DPRD, Senin (13/7/2026).
Imron menjelaskan, tema pembangunan tahun 2027 merupakan kelanjutan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan penekanan pada peningkatan inovasi, tata kelola pemerintahan, serta kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas karena dinilai mampu meningkatkan konektivitas wilayah, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh prioritas pembangunan pada 2027, yakni penguatan kehidupan beragama dan ketertiban masyarakat, pengendalian pencemaran lingkungan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengurangan kemiskinan, hilirisasi sektor unggulan daerah, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam penyusunan KUA-PPAS 2027, pemerintah daerah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyesuaikan rencana belanja terhadap kemampuan keuangan daerah agar tidak melampaui proyeksi pendapatan dan pembiayaan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2027 sebesar Rp1,04 triliun yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp3,20 triliun, sehingga total belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,34 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, dengan prioritas pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara.
Adapun defisit anggaran direncanakan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang diproyeksikan mencapai Rp102 miliar. Selain itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar akan digunakan untuk penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Cirebon sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2027.
Pada rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



