Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Indramayu Bentuk Gugus Tugas TPPO 2026–2030, Perkuat Pencegahan hingga Penanganan Korban

14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T23:05:48Z
Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor untuk pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Indramayu periode 2026–2030 di Aula DP2KB-P3A Kabupaten Indramayu.




Rakor tersebut bertujuan membangun komitmen bersama dan menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan serta penanganan TPPO di Kabupaten Indramayu.



Plt. Kabid PHP DP2KB-P3A, Hj. Ernayanti, mengatakan pembentukan gugus tugas didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 86 Tahun 2022.



Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu sepakat membentuk Gugus Tugas TPPO yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), menyusun struktur organisasi, serta merumuskan rencana aksi strategis periode 2026–2030.



Kepala DP2KB-P3A Indramayu, Iman Sulaeman, mengungkapkan bahwa modus perdagangan orang terus berkembang. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah praktik "pengantin pesanan", yang sebelumnya dikenal sebagai kawin kontrak.

Menurutnya, berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah korban perempuan yang dinikahi warga negara asing justru dieksploitasi sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan mekanisme mahar yang dibayarkan secara bertahap.

Iman juga menyebut terdapat kasus yang lebih kompleks, di mana korban memanfaatkan situasi dengan melakukan pernikahan berulang dengan warga negara asing demi keuntungan materi hingga akhirnya berujung pada proses hukum.

Ia menilai sosialisasi yang selama ini dilakukan masih perlu diperkuat melalui keberadaan Gugus Tugas TPPO agar upaya pencegahan lebih efektif. Selain itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, mendorong korban untuk berani melapor, serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai langkah pencegahan.

Dalam pemaparannya, Sub-Koordinator Perlindungan Hak Perempuan, Eddy Kusmayadi, menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang melibatkan proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang melalui ancaman, kekerasan, penculikan, maupun bentuk pemaksaan lainnya.

Ia menyebut tingginya kasus TPPO dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan, minimnya lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan dan keterampilan, budaya migrasi, rendahnya kesadaran masyarakat, hingga adanya jaringan kriminal terorganisir.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Gugus Tugas TPPO akan menjalankan dua pilar utama, yaitu pencegahan dan penanganan. Upaya pencegahan meliputi edukasi kepada masyarakat, penguatan ekonomi keluarga, pengawasan agen tenaga kerja, kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pelaporan.

Sementara itu, penanganan difokuskan pada penyediaan layanan pelaporan, penegakan hukum terhadap pelaku, perlindungan dan pemulihan korban, pendampingan hukum, serta reintegrasi sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi korban.

Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap pembentukan Gugus Tugas TPPO yang dipimpin Sekretaris Daerah bersama unsur penegak hukum dan seluruh organisasi perangkat daerah dapat memperkuat sinergi lintas sektor sehingga mampu menekan dan memutus mata rantai perdagangan orang secara berkelanjutan.


Sumber : Diskominfo Kabupaten Indramayu 
×
Berita Terbaru Update