Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 27 Kasus Narkoba Dua Bulan Terakhir

28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T21:54:58Z

Komitmen Polres Indramayu Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil nyata. 


Sepanjang rentang waktu Juni hingga Juli 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus kejahatan narkotika beserta obat-obatan terlarang, sekaligus mengamankan 29 orang tersangka lengkap dengan barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka.




Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan, capaian ini merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam menekan laju peredaran barang haram sekaligus berupaya menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.



“Dari 27 kasus yang berhasil kami ungkap, rinciannya adalah 21 kasus tindak pidana narkotika, lima kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin, dan satu kasus penyalahgunaan psikotropika,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Indramayu, Kamis (23/7/2026).



Penindakan ini menyasar wilayah yang sangat luas, mencakup 16 kecamatan di seluruh Kabupaten Indramayu. Dari total 29 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tercatat 25 orang berperan aktif sebagai pengedar atau penyalur, sedangkan empat orang lainnya merupakan pengguna yang terjaring dalam operasi.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Di antaranya sabu-sabu seberat 233,7 gram, tembakau sintetis seberat 100,76 gram, serta 2.403 butir obat keras tertentu.



Selain itu, disita pula 40 butir alprazolam, 29 unit telepon genggam, uang tunai hasil transaksi jual beli narkoba sebesar Rp662 ribu, 12 unit timbangan digital, hingga enam unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengangkut dan mengedarkan barang haram tersebut.



Para tersangka yang terbukti berperan sebagai pengedar kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Sementara itu, bagi empat tersangka yang berstatus sebagai pengguna, penanganan perkaranya tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi disalurkan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT). 


Mekanisme ini melibatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, serta penyidik guna menentukan langkah pendampingan dan rehabilitasi yang paling tepat agar mereka dapat kembali pulih dan berperan positif di masyarakat.



Di akhir pernyataannya, Kapolres Indramayu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba ke pihak berwajib, guna mewujudkan wilayah Indramayu yang benar-benar aman, tertib, dan bersih dari bahaya narkotika.

×
Berita Terbaru Update