CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama DPRD Kabupaten Cirebon menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (12/8/2026).
Bupati Cirebon Imron mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis sebelum Pemerintah Kabupaten Cirebon menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Menurut Imron, KUA-PPAS tidak hanya menjadi dokumen teknis dalam penyusunan anggaran, tetapi juga menjadi pijakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menentukan arah belanja daerah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta berbagai tantangan pembangunan.
“Kesepakatan ini menjadi landasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2027 secara terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Imron.
Ia menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS 2027 telah mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, RPJMD Kabupaten Cirebon, serta kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah turut memperhitungkan dinamika perekonomian, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Cirebon.
APBD 2027 Ditargetkan Berikan Manfaat Nyata
Imron menekankan bahwa kesepakatan KUA-PPAS tersebut harus berujung pada pengelolaan APBD yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan APBD 2027 dapat memperkuat sejumlah sektor strategis, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Di sisi lain, anggaran juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
“Melalui kesepakatan ini, kita berkomitmen agar APBD Tahun Anggaran 2027 mampu menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi kemiskinan dan pengangguran,” ujarnya.
Imron meminta seluruh perangkat daerah tidak berhenti pada tahap penyusunan dokumen anggaran. Setelah nota kesepakatan ditandatangani, setiap perangkat daerah diminta segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara cermat, efektif, dan efisien.
Ia juga menekankan pentingnya orientasi hasil dalam setiap program yang mendapatkan pembiayaan melalui APBD. Dengan demikian, anggaran daerah tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga menghasilkan program dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, penggunaan anggaran harus benar-benar diarahkan pada program prioritas dan kebutuhan masyarakat sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah memiliki dampak terhadap pembangunan Kabupaten Cirebon.
Imron berharap kesepakatan KUA-PPAS 2027 dapat semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi awal bagi pemerintah daerah untuk memastikan penyusunan APBD 2027 tidak sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi mampu menghasilkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.



