Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Amankan Minuman Keras dan Temukan Tiga Pelajar di Bawah Umur

11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T10:52:51Z

Demi menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkotika, Polres Cirebon Kota berkoordinasi bersama instansi terkait melaksanakan operasi pemeriksaan menyasar tempat-tempat hiburan malam. 


Kegiatan pengawasan berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 9 Agustus 2026, dengan menitikberatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, serta larangan keberadaan pelajar dan anak di bawah umur di lingkungan tempat hiburan.



Razia berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB dini hari, menyasar dua tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kesambi dan Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengunjung yang ada di tempat, sekaligus melaksanakan pemeriksaan tes urine sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan.



Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tempat hiburan tidak menjadi ruang atau sarana yang dimanfaatkan untuk peredaran narkotika maupun peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan. Selain itu, pengawasan juga ditujukan guna mencegah anak di bawah umur berada di lingkungan yang tidak sesuai dengan usianya dan berpotensi memberikan pengaruh buruk.



“Pengawasan ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan sejak dini. Kami ingin memastikan aktivitas di tempat hiburan tidak berkembang menjadi ruang penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan, maupun keterlibatan anak di bawah umur yang seharusnya tidak berada di lingkungan tersebut,” ujar AKP Shindi menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya operasi tersebut.



Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di dua lokasi tempat hiburan malam, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah jenis minuman keras. Barang yang diamankan antara lain satu botol Red Label, empat botol Seven Days, satu botol Jägermeister, dua botol Jameson, satu botol Beilays dalam kondisi kosong, serta satu botol Captain Morgan. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Selain pemeriksaan barang, petugas juga melaksanakan pemeriksaan tes urine terhadap 16 orang pengunjung, yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan enam orang perempuan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan seluruh pengunjung yang menjalani tes dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Kendati demikian, petugas tetap melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada pelanggaran lain yang terjadi.




Sementara itu, pada pemeriksaan yang dilakukan di tempat hiburan malam kawasan Jalan Tuparev, petugas menemukan tiga orang pelajar yang ternyata masih berusia di bawah umur, yaitu masing-masing berinisial MZA (16 tahun), FEH (14 tahun), dan F (14 tahun). Ketiga anak tersebut kemudian didata dan mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap ketiganya juga menunjukkan hasil negatif narkoba.




Terkait hal tersebut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa meskipun hasil tes urin mereka negatif, hal itu tidak lantas mengurangi perhatian kepolisian terhadap keberadaan anak di bawah umur di tempat hiburan malam. Sebab lingkungan tempat hiburan malam memiliki risiko dan pengaruh yang belum tentu baik bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga perlu dicegah sejak awal melalui pengawasan bersama antara pihak kepolisian dan pengelola tempat hiburan.




“Memang hasil tes urin ketiga pelajar tersebut negatif, namun keberadaan mereka di tempat hiburan malam tetap menjadi perhatian serius kami. Kami melakukan pendataan lengkap serta penanganan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sekaligus kami ingatkan dan tegur kepada pihak pengelola agar lebih ketat lagi memeriksa usia setiap pengunjung yang datang,” tegas AKP Shindi.




Di akhir pernyataannya, Polres Cirebon Kota mengajak seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk turut berperan serta secara aktif meningkatkan pengawasan terhadap setiap pengunjung yang datang. Pengelola diharapkan tidak memberikan akses masuk kepada anak di bawah umur, serta turut bertanggung jawab mencegah peredaran minuman keras maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan usahanya.





“Kami sangat membutuhkan peran pengelola sebagai mitra kepolisian dalam upaya pencegahan ini. Pengawasan terhadap usia pengunjung serta pengawasan aktivitas yang terjadi di dalam tempat hiburan harus dilakukan secara serius dan konsisten. Dengan demikian, tempat hiburan tidak akan menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat, melainkan dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas AKP Shindi Al Afghany menutup pernyataannya.

×
Berita Terbaru Update