Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG yang mengatur penghentian sementara seluruh aktivitas pendakian gunung dan kegiatan di kawasan hutan di wilayah Jawa Barat selama musim kemarau.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat terjadi akibat kondisi cuaca yang semakin kering.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh pihak terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pendakian maupun kegiatan lainnya di kawasan gunung dan hutan yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan selama periode musim kemarau.
Kondisi vegetasi yang kering dan minimnya curah hujan dapat membuat api lebih mudah menyebar apabila terjadi kebakaran. Karena itu, aktivitas manusia di kawasan hutan dinilai perlu dibatasi untuk mengurangi potensi munculnya sumber api.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diharapkan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, pengelola kawasan hutan, serta pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Masyarakat yang telah merencanakan kegiatan pendakian di sejumlah gunung di Jawa Barat diminta memperhatikan ketentuan yang berlaku dan menunda aktivitas hingga kondisi dinyatakan aman.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian hutan, terutama selama musim kemarau yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap terjadinya kebakaran.



