Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenag Perkuat Pengawasan dan Percepat Ruislag Tanah Wakaf di Indramayu

5 September 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T01:14:48Z

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penyelesaian ruislag atau tukar-menukar tanah wakaf di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 





Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses yang berlangsung sejak 2018 itu berjalan sesuai regulasi serta memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan manfaat wakaf.



Koordinasi dan pendampingan digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu. Pembahasan difokuskan pada penyelesaian ruislag tanah wakaf di Kecamatan Patrol yang berkaitan dengan PLTU Indramayu dan di Kecamatan Losarang yang melibatkan PT WIP.



Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Kankemenag Kabupaten Indramayu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Indramayu, PLN, PT Wiratama Indramayu Perkasa (PT WIP), KUA, nazir, notaris/PPAT, dan pihak terkait lainnya.



Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, tertib administrasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan harta benda wakaf. Administrasi yang tertata memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus menjadi dasar bagi pengembangan potensi wakaf.



“Dengan administrasi yang tertib dan aset wakaf yang terlindungi, potensi wakaf dapat dikembangkan agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Waryono, Kamis (3/9/2026).



Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengatakan bahwa kepastian hukum penting untuk melindungi aset wakaf dan memastikan keberlanjutan pemanfaatannya.



Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Myrna Yulianti, mengungkapkan, pengawasan dan pengamanan harta benda wakaf merupakan bagian penting dalam perlindungan wakaf, baik dari sisi legalitas, administrasi pertanahan, maupun keberlanjutan manfaatnya.



“Pengawasan dan pengamanan harta benda wakaf dilakukan sesuai dengan regulasi wakaf, termasuk dalam proses ruislag. Setiap perubahan terhadap harta wakaf harus tetap menjamin perlindungan, kepastian hukum, serta keberlanjutan peruntukan dan manfaat wakaf,” ujar Myrna.



Menurut Myrna, ruislag bukan sekadar penggantian bidang tanah. Proses tersebut harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan luas, nilai, dan manfaat tanah wakaf serta memastikan hubungan yang jelas antara objek wakaf dan tanah pengganti.



Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Indramayu, Muhammad Amin, mengatakan, sejumlah permohonan ruislag di Indramayu telah berlangsung sejak 2018. Lamanya proses antara lain dipengaruhi persoalan administrasi, pergantian personel, dan faktor lain yang berdampak pada nazir dalam menjalankan tugas pengelolaan dan pengamanan harta wakaf.



“Koordinasi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan ruislag yang sejak 2018 belum menemukan titik terang. Dengan mempertemukan para pihak, kita berharap data dan dokumen dapat disamakan, persoalan administrasi dapat diselesaikan, dan kepastian terhadap harta wakaf dapat diwujudkan,” kata Muhammad Amin.




Dalam koordinasi tersebut, para nazir menyampaikan kronologi dan informasi terkait proses ruislag, khususnya yang berkaitan dengan PLTU Indramayu. Informasi tersebut digunakan untuk menelusuri kembali rangkaian peristiwa, dokumen, dan proses yang telah berlangsung.



Dokumen yang dihimpun kemudian diverifikasi untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai objek wakaf dan tanah pengganti. Dokumen yang sebelumnya tersebar ditelusuri dan disusun kembali sebagai dasar penyempurnaan permohonan ruislag sesuai KMA Nomor 665 Tahun 2025.



Dari sisi hukum, legalitas dokumen menjadi salah satu faktor utama dalam memberikan kepastian hukum. Proses ruislag harus memenuhi lima unsur, yaitu subjek, objek, nilai dan manfaat, perjanjian para pihak, serta dokumen permohonan. Kelima unsur tersebut harus saling berkaitan dan dapat dibuktikan secara administratif maupun hukum. 

×
Berita Terbaru Update