Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat terus melakukan penanganan dampak kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Sejak 7 Juli hingga 22 September 2026, sebanyak 286.000 liter air bersih telah disalurkan kepada masyarakat terdampak di 10 kabupaten/kota. Wilayah tersebut meliputi Kota Cimahi serta Kabupaten Indramayu, Karawang, Kuningan, Bogor, Purwakarta, Cianjur, Cirebon, Sukabumi, dan Bandung Barat.
Penyaluran air bersih dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah menurunnya ketersediaan sumber air akibat musim kemarau.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pemenuhan kebutuhan air masyarakat menjadi salah satu perhatian Kementerian PU, terutama di wilayah yang mengalami penurunan debit sumber air.
“Kekeringan bukan hanya persoalan berkurangnya air, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari. Karena itu, Kementerian PU memastikan dukungan air bersih dapat segera diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dody.
Kerahkan 21 Mobil Tangki dan 26 Hidran Umum
Dalam penanganan kekeringan tersebut, BPBPK Jawa Barat mengerahkan 21 unit Mobil Tangki Air (MTA) dengan kapasitas masing-masing 4.000 liter.
Selain itu, sebanyak 26 Hidran Umum (HU) berkapasitas 2.000 liter turut disediakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.
Bantuan tersebut hingga kini telah dimanfaatkan sekitar 57.200 jiwa yang berada di wilayah terdampak kekeringan.
Kepala BPBPK Jawa Barat Reva Sastrodiningrat mengatakan penyediaan air bersih merupakan bagian dari upaya Kementerian PU untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi dalam kondisi darurat akibat keterbatasan sumber air.
“Kementerian PU terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi air bersih dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak kekeringan. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah,” kata Reva.
Tindak Lanjut Status Siaga Darurat Kekeringan
Penanganan kekeringan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Status siaga darurat tersebut ditetapkan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Kekeringan di sejumlah wilayah Jawa Barat menyebabkan penurunan ketersediaan sumber air yang selama ini digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut ditandai dengan menurunnya debit sumur maupun sumber air setempat.
Untuk merespons kondisi tersebut, distribusi air bersih dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemantauan serta kebutuhan masing-masing daerah. Pelaksanaan di lapangan juga dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat.
Kementerian PU melalui BPBPK Jawa Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan agar dukungan penanganan kekeringan dapat diberikan secara responsif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.




